Penetapan RKPDes (Rencana Kerja Pemerintah Desa) adalah kegiatan rutin yang dilaksanakan oleh Badan Permusyawaratan Desa pada setiap pertengahan tahun anggaran. Kegiatan ini merupakan penjabaran dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) selama 1 ( satu tahun).
Musyawarah Desa atau disebut Musdes RKPDes Tahun 2025 Dilaksanakan pada Rapat Pemerintah desa Jatirejo beserta BPD yang dilaksanakan pada hari Rabu, 18 Juli 2024, bertempat di Pendopo Balai Desa Jatirejo. Acara ini dihadiri oleh Kepala Desa, Ketua BPD beserta Anggota, Perwakilan dari Kecamatan Diwek, Ketua LPMD beserta Anggota, Babinkamtibmas, Babinsa, Perangkat Desa, dan unsur Tokoh Masyarakat yang terdiri dari Ketua RT di Seluruh Dusun yang ada di Desa Jatirejo.
Acara ini Dibuka Oleh Sekretaris Desa Jatirejo, Gunawan Heri Prasetyo , dilanjutkan sambutan Oleh Kepala Desa Jatirejo, Ibu Arifah, S. Sos. Acara berikutnya adalah penjelasan dan penjabaran terkait proses penyusunan RKPDes oleh Sekcam Kecamatan Diwek. Dan Dilanjutkan dengan acara inti yaitu Penyampaian Rencana Kerja Pemerintah Desa Jatirejo untuk tahun 2025 yang dibacakan oleh Sekretaris Desa di ikuti dengan penetapan RKPDes.
Acara selesai pada jam 21.00 WIB dan ditutup dengan do’a bersama yang dipimpin oleh Tokoh Agama sekaligus Ketua BPD desa Jatirejo yaitu Bapak Miftahul Asror.